Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terhitung mulai 2020 mendatang tidak lagi menerbitkan SPPT PBB untuk lahan di tanah negara, termasuk di kawasan pantai Muaragembong.
Kebijakan itu diambil Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, menyusul tertunggaknya tagihan PBB selama bertahun-tahun yang hingga kini mencapai Rp 700 Milyar.
“Mereka Cuma pengen lahannya punya SPPT, tapi PBB-nya kagak mau bayar,” ujar Herman geram.
Jika tidak diambil sikap dengan tidak lagi menerbitkan SPPT, lanjut Herman, hutang pajak PBB tersebut semakin menumpuk. Beberapa tahun ke depan bisa Triliyunan rupiah.
Herman mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPK terkait bagaimana ‘tunggakan’ PBB para wajib pajak tanah negara tersebut.
Sementara itu pengamat kebijakan Pemerintah Daerah, Meggy Brotodihardjo, menilai, apa yang dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi untuk tidak lagi menerbitkan SPPT PBB merupakan langkah yang tepat.
Meggy memaparkan, usulan terbitnya SPPT PBB berawal dari kepala desa. Mestinya, lanjut Meggy, kepala desa juga bertanggung jawab agar PBB di wilayahnya bisa ditarik.
“Jangan cuma ajukan permohonan SPPT tapi kemudian tidak mau menarik PBB-nya,” tegas Meggy.
Terkait dengan tidak lagi diterbitkannya SPPT PBB pada 2020 mendatang, Meggy sarankan Pemkab Bekasi melalui Bapenda mengeluarkan pengumuman resmi soal PBB yang sudah terlanjut terbit harus dibatalkan dan dinayatakan tidak berlaku. (august suzana)
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3128
Pengunjung Bulan ini : 235799
Total Pengunjung : 2153276