Cikarang Utara, Bekasikab.go.id
Bupati Bekasi, H. Eka Supriatna, SH berkenan menerima pelaku UMKM dari Kecamatan Pebayuran, Nurdin. Dan Pendamping UMKM dari Provinsi Jawa Barat, Atang. Di rumah kediamannya, Kampung Lemah Abang, Cikarang Utara. Senin, 21 Oktober 2019.
Menurut Nurdin, Kopiah atau songko yang dibuatnya adalah hasil pemanfaatan batang (gedebong) pisang yang selama ini terbuang percuma. Yang kemudian diolah menjadi sebuah songko untuk sholat atau untuk keperluan lainnya.
"Selama ini, gedebong pisang terbuang percuma. Tidak termanfaatkan. Saya tertarik untuk mencoba memanfaatkannya. Dan hasilnya adalah sebuah songko." Ujar Nurdin
Rencananya, songko tersebut akan dinamakan songko bongsang. Yang filosofinya songko yang terbuat dari gedebong pisang. Dan akan diberi merk ESA yang artinya satu. Secara filosofinya Allah yang satu.
Pendamping UMKM Propinsi Jawa Barat, Atang, sangat mengapresiasi Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja beserta keluarganya. Yang telah menerima dan mengapresiasi pelaku UMKM dari Kecamatan Pebayuran. Dirinya berharap, Dinas Koperasi dan UMKM juga dapat menerima kehadirannya dan pelaku - pelaku UMKM Kabupaten Bekasi. Sehingga pelaku UMKM dapat ruang untuk mengembangkan usahanya.
"Songko ini, jangan sampai di klaim oleh daerah lain. Karena hasil pengembangan ide dari pengrajin songko itu sendiri." Ujar Atang.
Bupati Bekasi, H. Eka Supriatmaja, SH. Sangat mengapresiasi hasil kerajinan songko yang dibuat oleh masyarakat Pebayuran. Apalagi ini dari hasil pemanfaatan limbag gedebong pisang.
"Kita memang akan terus mendorong industri kreatif, buah tangan masyarakat Kabupaten Bekasi." Ujar Eka Supria Atmaja.
Menurutnya, industeri kreatif perlu digalakan dan diberi wadah tersendiri. Agar pelaku industri kreatif atau UMKM dapat berkembang dan dikenal oleh daerah lain. Bahkan sampai manca negara.
"Inikan sebuah terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran dengan membuka usaha sendiri." Lanjut Eka Supria Atmaja.
Lebih lanjut Eka mengharapkan, masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mampu membuka lapangan kerja untuk dirinya sendiri. Dengan membuka usaha-usaha kreatif walaupun dengan skala UMKM.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, dirinya akan berusaha menjadikan masyarakat Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah didaerahnya sendiri. Termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan dilingkungan kawasan industri. Dengan adanya Peraturan Bupati Bekasi No. 9 Tahun 2019 tentang Kesempatan Kerja.
Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1611
Pengunjung Bulan ini : 263494
Total Pengunjung : 2300351