Jumat, 19 April 2024

KEDAPATAN MEROKOK DI LOKASI KTR AKAN DIDENDA 200 RIBU RUPIAH

JAWA BARAT   Oct 14, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.390 Kali


63WhatsApp Image 2019-10-14 at 14.26.04.jpeg


berita daerah

Cikarang Pusat, Bekasikab.go.id


Peraturan Daerah (Perda)  No. 1 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terus disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Agar dalam penegakannya tidak mengalami kendala yang berarti. Karena masyarakat luas sudah mengerti akan adanya perda tersebut.

"Saat ini hanya larangan iklan saja yang baru dijalankan." Kata Dr. Irfan Maulana, MKK Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Bekasi. Kepada Bekasikab.go.id yang menemuinya diruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, 14 Oktober 2019.

Menurutnya iklan (Billboard) rokok sudah tidak mendapatkan ijin dari pemda Kab. Bekasi. Sedangkan iklan yang sudah ada, tidak akan diperpanjang lagi.

"Namun demikian, Cukai rokok tetap kita dapatkan dan dapat dipergunakan untuk kegiatan. Yang memang ada peruntukannya." Urai Dokter Irfan, panggilan akrab Dr. Irfan Maulana.

Sedangkan untuk penegakan item lain dari perda No. 1 tersebut. Selain bersandar pada peraturan Bupati Bekasi, terus disosialisasikan. Misalnya tempat-tempat yang dilarang merokok beserta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap perda tersebut.

"Kami masih membuat perangkatnya. Seperti sistem aplikasi android, petugas penegak perda seperti Satpol PP dan stake holder terkait." Lanjut dokter Irfan.

Dimisalkan oleh dokter Irfan. Jika kedapatan merokok di tempat-tempat yang telah diatur dalam perda. Petugas hanya memfotonya dan mengirimkan ke aplikasi andoroid yang telah kami siapkan. Apabila tidak ada tindakan, aplikasi tersebut berwarna merah. Apabila terjadi tindakan aplikasi tersebut berwarna hijau.

Adapun sanksi yang diberikan berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Perokok akan didenda sebesar dua ratus ribu rupiah atau kurungan selama 3 bulan. Sedangkan instansinya yang tidak melakukan tindakan akan didenda 10 juta rupiah

"Uang denda akan masuk kas Daerah." Ujar dokter Irfan.

Saat ini, sedang tahap sosialisasi Perda dan Perbupnya. Apabila perangkat sudah siap pakai, tentunya akan di launching. Agar masyarakat paham dan mau menjaga udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok dilingkungan yang telah ditentukan.

Didalam Perda, salah satu yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok adalah Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi. 

"Jika sudah diberlakukan, maka tidak boleh merokok didalam kantor dan dilingkungan Pemda. Merokok silakan diluar pagar Pemda. Tidak ada lagi ruang khusus untuk merokok." Tegas Dr. Irfan Maulana MKK, Kabid Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit  Dinas Kesehatan Pemda Kab. Bekasi.

Dr. Irfan Maulan MKK Kabid Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 

Berita Lainnya

BMKG Imbau Masyarakat Jawa Barat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada 18-24 April 2024
JAWA BARAT   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dorong Wajib Belajar 12 Tahun, Bey Machmudin Pastikan SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Gratis
JAWA BARAT   Oct 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik