Jumat, 29 Maret 2024

AKAN BERIKAN SK PENUGASAN BAGI GURU HONORER SD DAN SMP

JAWA BARAT   Oct 8, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 8.584 Kali


86WhatsApp Image 2019-10-08 at 06.34.50.jpeg


berita daerah

Cikarang Utara, Bekasikab.go.id

Perjuangan panjang Guru Honorer Kabupatenj Bekasi, yang tergabung dalam Forum Persatuan Honorer Indonesia (FPHI). Untuk mendapatkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi, hampir dipastikan akan berakhir sejak pertemuan antara Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja SH di rumah kediaman Bupati, Kampung Lemah Abang, Cikarang Utara. Jum'at, 04 Oktober 2019.

Dalam pertemuan tersebut,  FPHI  didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dr.H. Carwinda M.Si, Kabid SD  Drs. Herry Herlangga, M.Si dan Ketua PGRI KAB.BEKASI Asep Saefullah, M.Pd.

Sedangkan  Guru honorer diwakili oleh  Sanim S, Suhendra Jaya Kesuma, Suhaendang, Efan Erhan, Uri Nurhayati, Fahruroji menghasilkan keputusan sebagai berikut :

Bahwa Bupati Bekasi akan Menerbitjan SURAT KEPUTUSAN (SK) PENUGASAN sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Non ASN yang bekerja di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bekasi Serta akan di serahkan Langsung Secara Simbolik oleh Bupati Bekasi pada Acara Lounching PENDIDIKAN BERKARAKTER  yang akan dilaksanakan pada Tanggal 23 Oktober 2019 tempat Gedung Wibawa Mukti Komplek Perkantoran Pemda Kab.Bekasi

"Suatu Kebahagiaan dan kebanggan bagi kita  karena Sudah Tercapai apa yang menjadi Cita-cita Perjuangan Honorer Selama ini." Ujar Sanim  Surya Diningrat dalam Press Releasenya.

Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja saat dikonfirmasi di rumah kediamannya terkait hal tersebut membenarkan adanya pertemuan tersebut.

"Ya. Itu dirumah saya." Ujar Bupati Bekasi. Senin,  07 Oktober 2019.

Menurutnya guru hononer telah berjasa mencerdaskan generasi penerus Kabupaten Bekasi. Mereka rela bekerja dengan honor yang jauh dibawah UMR (Upah Minimum Regional). Hanya karena pengabdian dan rasa tanggung jawabnya untuk mencerdaskan masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Hanya, pemberian SK. Penugasan ini hanya untuk Guru Honorer dibawah kewenangan Pemda Kabupaten Bekasi. Yaitu hanya guru Honorer SD dan SMP. Sedangkan SMA adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat." Jelas Eka Supria Atmaja.

Masih menurut Bupati, sebelum memberikan SK Penugasan. Dinas Pendidikan akan melakukan Verifikasi secara langsung ke sekolah-sekolah. Untuk memperkecil kekeliruan data honorer.

Sedangkan untuk honor guru honorer. Hingga saat ini masih tetap sebesar 1.700.000 rupiah. Yang diberikan langsung ke rekening guru honorer. Agar tidak terjadi pemotongan.

"Kami berharap, dengan telah diberikan SK Penugasan dan Kami juga akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Guru Honorer. Para Guru Honorer dapat lebih berkonsentrasi pada pengabdian untuk mencerdaskan generasi penerus Kabupaten Bekasi pada khususnya dan Indonesia pada umumnya." Tutup Eka Supria Atmaja, SH.

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dorong Wajib Belajar 12 Tahun, Bey Machmudin Pastikan SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Gratis
JAWA BARAT   Oct 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diikuti 2.097 Peserta, West Java Festival sebagai Ajang Perpisahan Kang Emil
JAWA BARAT   Sep 4, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik