Kamis, 25 April 2024

TERBITKAN PERBUP UNTUK MUDAHKAN MEREALISASIKAN ASPIRASI WARGA PERUMAHAN

JAWA BARAT   Sep 26, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.537 Kali


79WhatsApp Image 2019-09-26 at 14.41.00.jpeg


Cikarang Pusat, Bekasikab.go.id


Baru 33 perumahan dari kurang lebih 315 perumahan di Kabupaten Bekasi yang telah menyerahkan lahan fasos/fasum (Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum). Selebihnya belum menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebagai akibatnya, banyak aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk perbaikan jalan lingkungan yang berasal dari warga perumahan, kurang bisa diakomodir oleh pemerintah daerah. Dan jika ada perbaikan jalan lingkungan di perumahan, bisa jadi sebuah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI).

Untuk dapat mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi dan untuk mengatasi persoalan dengan BPK - RI dalam hal penganggaran perbaikan jalan di perumahan-perumahan. Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Melalui Dinas Tata Ruang  dan Pemukiman (DISTARKIM) akan mengeluarkan Peraturan Bupati Bekasi agar aspirasi masyarakat perumahan dapat diakomodir tanpa bermasalah dengan BPK - RI.

"PERBUP sudah ditanda tangani oleh Bupati. Tinggal meminta penomoran di Provinsi Jawa Barat." Ujar H. Budi Santoso, SE, MM Kepala Bidang Perumahan pada DISTARKIM Kab. Bekasi kepada Bekasikab.go.id saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, 26 Sepetember 2019.

Menurut Budi Santoso dengan adanya perbup tersebut. Penyerapan anggaran bagi warga perumahan dalam hal perbaikan jalan sudah memiliki payung hukum. Sekalipun pihak pengembang belum menyerahkan lahan fasos/fasumnya.

"Jadi, kita bisa menganggarkan APBD untuk perbaikan jalan perumahan yang belum menyerahkan fasos/fasum. Sementara perumahan tersebut sudah ditinggalkan oleh pengembangnya." Ujar Budi Santoso.

Selain mengeluarkan PERBUP untuk memudahkan perbaikan jalan. DISTARKIM juga tengah mengkaji revisi PERBUP No. 45.

"Kita harapkan dengan revisi Perbup ini, sekolah-sekolah negeri, mesjid maupun rumah ibadah lainnya yang menggunakan lahan fasos/fasum tidak lagi membayar sewa lahan ke Pemerintah Daerah." Lanjut Kabid Perumahan yang ramah ini.

Begitupun dengan pengklaiman terhadap lahan fasos/fasum yang telah ditinggalkan oleh pengembang. Dan pengembang perumahan sudah tidak bisa dihubungi kembali. Sehingga menyulitkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan dan pengakuan aset pemerintah daerah.

"Kita sedang kaji hal tersebut. Agar jika pemerintah mengklaim lahan fasos/fasum tersebut. Tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari." Tegas H. Budi Santoso, SE, MM.

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pastikan Pembangunan Kabupaten Bekasi Sejalan dengan Agenda Nasional
JAWA BARAT   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Barat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada 18-24 April 2024
JAWA BARAT   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik