KUMPULKAN SARAN DAN PENDAPAT AGAR PILKADES AMAN DAN DAMAI
JAWA BARAT
Aug 22, 2019 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 6.294 Kali
Hj. Ida Farida Kadis DPMD Cikarang Pusat, Bekasikab.go.id
Dalam menyosong pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2020. Yang melibatkan 17 desa di berbagai kecamatan pada wilayah pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemda Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi Penyegaran Pemilihan Kepala Desa di Ball Room Hotel Sakura, Cikarang Pusat. Kamis, 22 Agustus 2019.
"Rakor ini hanya menyanding UU dengan Perbup yang telah dikeluarkan pada tahun 2016. Agar tidak terjadi kesalahan dalam hal regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa." Ujar Hj. Ida Farida kepada Bekasikab.go.id usai memimpin rakor yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan, Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD).
Menurutnya, poin-poin dalam Peraturan Bupati masih bisa dirubah agar pelaksanaan pilkades berjalan aman dan damai selama tidak bertabrakan dengan UU diatasnya.
"Kami menerima masukan dari peserta, poin-poin apa saja yang perlu dirubah atau ditambahkan dalam peraturan Bupati." Lanjut Ida Farida.
"Teknis pelaksanaan Pilkades itu ada di Desa. Jadi segala permasalahan yang terjadi merekalah yang mengetahui." Jelasnya.
Hasil-hasil masukan dari peserta akan dibahas secara vertikal. Sehingga dalam pelaksanaan pilkades sudah jelas payung hukumnya dan tidak terjadi permasalahan yang berarti.
Disinggung mengenai adanya wacana desa Setia Asih menjadi sebuah kelurahan, Kepala Dinas yang asli warga Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan bahwa keputusan jadi atau tidaknya Setia Asih menjadi kelurahan adalah keputusan Bupati Bekasi.
"Banyak pertimbangan untuk menjadikan sebuah desa menjadi kelurahan. Saat ini saja ada beberapa kelurahan yang ingin kembali menjadi sebuah desa." Ujar Ida Farida.