APBD-P akan disahkan oleh DPRD periode 2014-2019
JAWA BARAT
Jul 22, 2019 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 1.763 Kali
Sekda Drs H.Uju : Penetapan atau pengesahan APBD-Perubahan 2019 akan dilaksanakan di masa Kependudukan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.
"Pak Bupati sudah menginstruksikan agar APBD Perubahan 2019 ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019," ujar Sekda Kabupaten Bekasi , Drs H.Uju M.Si, saat menjadi pembina apel pagi ASN Pemkab Bekasi , Senin (22/7).
Alasannya, jelas Uju, karena jika ditetapkan oleh DPRD periode 2019-2024 memakan waktu yang cukup lama, antara lain terkait penetapan ketua dan pimpinan dewan, ketua Komisi dan ketua fraksi.
Mingingat bahwa masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan habis pada 5 Agustus mendatang, Sekda meminta semua Perangkat Daerah sudah menyelesaikan entry dan asistensi RKA hari ini , karena Selasa (23/7) sudah harus disampaikan ke Dewan.
Proses sebelumnya, ujar Sekda, KUAPPAS APBD Perubahan 2019 sudah disepakati bersama dengan dewan, Jumat (19/7) dan penyusunan RKA sudah dilaksanakan sejak Minggu (21/7) kemarin.
Selain daripada itu, Sekda mingingatkan, bahwa KUAPPAS 2020 juga akan disampaikan bersamaan dengan nota APBD Perubahan 2019.(august suzana)