Kamis, 25 April 2024

Hanya boleh diikuti oleh yang minimal sudah dua tahun duduk di eselon III/A

JAWA BARAT   Jan 25, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.306 Kali


35IMG_20190125_114651.JPG


Lelang Jabatan Eselon II B

 

Lelang jabatan (open bidding) untuk jabatan Eselon II/B hanya boleh diikuti oleh pejabat yang minimal sudah dua tahun menduduki jabatan eselon III/B.

Walaupun seorang pejabat sudah beberapa kali duduk di jabatan eselon III/A namun jika secara akumulasi belum dua tahun, tetap tidak bisa mengikuti lelang jabatan.

Dengan ketentuan tersebut,  sejumlah pejabat eselon III/B di lingkup Pemkab Bekasi, serta sejumlah camat yang belum dua tahun menjabat, dipastikan tidak bisa mengikuti lelang jabatan eselon II/B tersebut.

Sementara itu terkait jabatan eselon II/B yang sekarang kosong dan yang akan ditinggal pejabatnta yang purna bakti, menurut Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi. H. Oded S Yahya,  belum pasti akan dilelang atau diisi oleh pejabat eselon II/B lainnya melalui mutasi. (august suzana )

 

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pastikan Pembangunan Kabupaten Bekasi Sejalan dengan Agenda Nasional
JAWA BARAT   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BMKG Imbau Masyarakat Jawa Barat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada 18-24 April 2024
JAWA BARAT   Apr 18, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik