Lelang jabatan (open bidding) untuk jabatan Eselon II/B hanya boleh diikuti oleh pejabat yang minimal sudah dua tahun menduduki jabatan eselon III/B.
Walaupun seorang pejabat sudah beberapa kali duduk di jabatan eselon III/A namun jika secara akumulasi belum dua tahun, tetap tidak bisa mengikuti lelang jabatan.
Dengan ketentuan tersebut, sejumlah pejabat eselon III/B di lingkup Pemkab Bekasi, serta sejumlah camat yang belum dua tahun menjabat, dipastikan tidak bisa mengikuti lelang jabatan eselon II/B tersebut.
Sementara itu terkait jabatan eselon II/B yang sekarang kosong dan yang akan ditinggal pejabatnta yang purna bakti, menurut Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi. H. Oded S Yahya, belum pasti akan dilelang atau diisi oleh pejabat eselon II/B lainnya melalui mutasi. (august suzana )
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3236
Pengunjung Bulan ini : 235907
Total Pengunjung : 2153384