Jumat, 29 Maret 2024

Hanya boleh diikuti oleh yang minimal sudah dua tahun duduk di eselon III/A

JAWA BARAT   Jan 25, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 5.255 Kali


35IMG_20190125_114651.JPG


Lelang Jabatan Eselon II B

 

Lelang jabatan (open bidding) untuk jabatan Eselon II/B hanya boleh diikuti oleh pejabat yang minimal sudah dua tahun menduduki jabatan eselon III/B.

Walaupun seorang pejabat sudah beberapa kali duduk di jabatan eselon III/A namun jika secara akumulasi belum dua tahun, tetap tidak bisa mengikuti lelang jabatan.

Dengan ketentuan tersebut,  sejumlah pejabat eselon III/B di lingkup Pemkab Bekasi, serta sejumlah camat yang belum dua tahun menjabat, dipastikan tidak bisa mengikuti lelang jabatan eselon II/B tersebut.

Sementara itu terkait jabatan eselon II/B yang sekarang kosong dan yang akan ditinggal pejabatnta yang purna bakti, menurut Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi. H. Oded S Yahya,  belum pasti akan dilelang atau diisi oleh pejabat eselon II/B lainnya melalui mutasi. (august suzana )

 

Berita Lainnya

Dani Ramdan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran Tingkat Jawa Barat
JAWA BARAT   Mar 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Stok Beras Jabar Aman
JAWA BARAT   Nov 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PWNU Jabar Apresiasi PCNU Kabupaten Bekasi Kembangkan Pendidikan dan Koperasi
JAWA BARAT   Oct 18, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dorong Wajib Belajar 12 Tahun, Bey Machmudin Pastikan SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi Gratis
JAWA BARAT   Oct 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diikuti 2.097 Peserta, West Java Festival sebagai Ajang Perpisahan Kang Emil
JAWA BARAT   Sep 4, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik