Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi , Februari ini ditargetkan sudah bisa diajukan supaya bisa segera disetujui oleh
gubernur.
“Saat ini UMSK 2019 ini masih dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, H. Edie Rochyadi.
Proses pembahasan, ujar Edie, sebagaimana biasa melibatkan Tripartit , yakni pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (umk) 2019 telah ditentukan besarannya Rp4,1 juta.
Untuk UMSK nantinya akan diajukan upah masing-masing sektoral, dewan pengupahan tengah menentukan terkait upah dari masing-masing sektor tersebut..Penentuan UMSK tersebut, lanjut Edie, mengacu pada Permenakertrans Nomor 7/2013, tepatnya Pasal 13 ayat 1.
Permenaker tersebut menjelaskan, untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian, menghimpun data dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait.
"Jika sudah ada kesepakatan nantinya diputuskan sektoralnya serta angka dari UMSK tersebut atas persetujuan dari dewan pengupahan." ujarnya.